WahanaNews.co | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK Sumatera Utara (Sumut) mendesak Wali Kota Medan Bobby Arif Nasution agar mencabut izin Holywings di Kota Medan.
"Ya, memang kemarin kita telah melaporkan pihak Holywings terkait penistaan agama dan soal izinnya ke Polda Sumut. Ada pun kami meminta agar izin Holywings dicabut," kata Ketua LBH DPD IPK Sumut Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
Alasannya, lanjut Dwi, persoalan izin di Holywings di DKI Jakarta dengan Kota Medan tidaklah berbeda. Akan tetapi, pihaknya mengaku heran kenapa Pemerintah Kota Medan tidak berani mencabut izin Holywings.
"Lihat, izin Holywings di Jakarta telah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," tegasnya.
Disebutkan, pihaknya telah mendapatkan bukti otentik data bahwa izin yang diperoleh Holywings di Medan memiliki kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan nomor 56301. Artinya izin Holywings hanya sebagai tempat bar.
Baca Juga:
Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial dalam memperingati HUT TNI ke - 79 Tahun 2024 diramaikan Warga
"Seharusnya izin pihak yang Holywings miliki bukan hanya itu saja, tapi juga kode KBLI 56302, yakni izin klub malam dan diskotik yang menyediakan aneka ragam minuman beralkohol," ungkapnya.
"Jadi, izin operasi dengan apa yang telah dioperasikan pihak Holywings selama ini tidak sesuai. Makanya, Pemkot Medan kami desak harus mencabut izin tersebut," sambung Dwi.
Sementara itu, Dwi juga menyatakan dengan adanya penyalahgunaan izin, maka diduga telah terjadi penyelewangan pajak.
"Untuk izin bar dan restauran pajak sebesar 10 persen, tapi harus pahami pajak untuk hiburan atau club sebesar 30 persen. Berarti dengan izinya kita duga telah terjadi penyelewengan pajak. Ini pun harus diusut," kata Dwi.
Diketahui sebelumnya , pihaknya melaporkan Holywings ke Polda Sumut dengan nomor laporan : STTLP/B/1109/VI/2022/SPKT/Polda Sumut. [rsy]