WahanaNews.co | Bripda Randy, kekasih Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi Universitas Brawijaya yang tewas bunuh diri di pusara ayahnya di Mojokerto pada Kamis (2/12) lalu, ditahan di Rutan Mapolda Jatim.
Anggota Kepolisian Polres Pasuruan itu pun harus mendekam di balik jeruji selama 20 hari ke depan akibat kasus yang menderanya.
Baca Juga:
Bripda Randy, Kekasih Novia Widyasari Akhirnya Dipecat
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy harus menjalani masa penahanan di Rutan Polda Jatim. Ia pun disangkakan dengan pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin alias aborsi.
“Ditahan di Rutan Mapolda Jatim sejak semalam,” katanya, Minggu (5/12).
Dia menyebut, Randi alias RB itu harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Selain menjalani kasus pidana umum, Bripda Randy juga akan menjalani sidang etik. Sebab, selama dalam masa perkara ini, ia masih tercatat sebagai polisi aktif.
Baca Juga:
Dalami Tindak Aborsi, Polisi Periksa Orang tua Bripda Randy
"Betul (ditahan 20 hari ke depan)," tegasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan tewas di area pemakaman umum di Desa Japan, Kec. Sooko, Mojokerto. Mirisnya, wanita berinisial NWR yang diduga bunuh diri itu melakukan aksinya di pusara sang ayah yang baru genap 100 hari meninggal.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar pun membenarkan soal temuan tersebut. Ia menyatakan, jika kasus itu terjadi pada Kamis (2/12) lalu. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya mayat seorang perempuan di areal pemakaman.