WahanaNews.co | Empat
orang tewas setelah pesta minuman keras (miras) selama dua hari di Kampung
Bendasari 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Mereka
berisinial Z, E, A, dan E.
Baca Juga:
Polisi Serbu Toko Penjual Miras Ilegal di Majalengka, 130 Botol Diamankan
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, empat
orang tewas dan tiga dirawat usai pesta miras itu terjadi pada Senin (1/3/2021)
dan Selasa (2/3/2021).
Satu orang meninggal pada Selasa (2/3/2021) malam, dua orang
pada Kamis (4/3/2021) sekitar waktu Subuh, dan satu orang Kamis (4/3/2021)
siang. "Saya sangat prihatin atas peristiwa berujung kematian dengan
tewasnya empat orang diduga akibat minuman keras," ujar Rama saat olah
tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (4/3/2021).
Rama mengatakan, pihaknya menurunkan tim untuk menyelidiki
dan mendalami kasus itu. Di antaranya untuk mengetahui siapa yang membawa dan
mengolah miras. Polisi juga masih mendalami penyebab keempat orang itu tewas.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.880 Botol Miras Ilegal ke Majalengka
Sebab, tiga di antaranya langsung dikuburkan oleh pibak
keluarga dan belum diotopsi. "Kita akan melakukan kordinasikan dengan
pihak forensik untuk mengungkap penyebab tewasnya para korban diduga usai
minuman keras," kata Rama.
Rama pun menyebut pihaknya belum tahu miras tersebut oplosan
atau bukan. Sebab, masih menunggu hasil dari laboratorium dan hasil pemeriksaan
saksi-saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti botol dan
sampel dari para korban yang masih dalam perawatan.
Kapolsek Karawang Kota Kompol Suparno mengatakan, setelah
dua hari minum miras, Selasa (2/3/2021) malam para korban merasa kurang enak
badan. Kemudian pada Rabu (3/2/2021) keluarganya membawa korban ke rumah sakit.
Namun korban meninggal saat masih dalam perjalanan menuju rumah sakit.