WahanaNews.co | Enam pelanggar aturan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Perintis, Kuningan Timur, Setiabudi,
Jakarta Selatan, ditindak dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty, mengatakan, Operasi Tibmask kali ini melibatkan 35
petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
"Razia kami lakukan untuk mendisiplinkan warga
dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya, Senin (16/11/2020).
Ia menjelaskan, enam pelanggar yang terjaring akibat
tidak mengenakan masker masing-masing dikenakan sanksi kerja sosial dengan
membersihkan sampah di seputar lokasi.
"Dengan rutin dilakukan monitoring dan
penertiban seperti ini diharapkan angka kasus Covid-19 di Setiabudi terus menurun," tandasnya.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Warganet bilang, kalau ribuan orang di Petamburan disanksi kerja sosial,
apa yang bakal terjadi? Petamburan jadi kinclong
atau "perang saudara" [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.