WahanaNews.co | Berbagai kejanggalan terlihat dalam Putusan pengadilan Negeri Makassar tentang eksekusi lahan di Jalan A.P.Pettarani, Makassar. Hal ini memicu protes dari ratusan Kader Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan.
Putusan Pengadilan No. 49. PDT PK 047 tidak memasukan pemilik lahan sebagai tergugat. Alhasil salah satu pemilik lahan berinisial AB, yang juga kader Pemuda Pancasila menempuh perlawanan hukum secara Derden Verset (Perlawan Hukum Pihak Ketiga).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Merespons putusan tersebut, ratusan Kader Pemuda Pancasila menggelar aksi penolakan di lokasi yang jadwalnya akan tereksekusi Selasa (29/11/2022).
”Kami turun hari ini menolak eksekusi, bagi kami putusan No. 49. PDT PK 047 itu cacat, Baso Matutu sudah menggunakan surat-surat palsu, bahkan Baso Matutu itu DPO, setelah DPO itu dijadikan PK. dipenjara 7 bulan, itu dijadikan PK, dan PK pun digagalkan”, ujar Andi Arfan Sahabuddin selaku kuasa hukum, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut Arfan melanjutkan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum guna membongkar praktik mafia peradilan atas putusan ini.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
”Intinya kami disini menolak mafia peradilan, Mafia tanah, cukong-cukong yang ada dibalik Baso Matutu. Dan saat ini dipastikan Baso Matutu tidak akan pernah muncul, karena dia DPO pihak kepolisian. Kami sudah menempuh upaya hukum ke KPK”, lanjut Ketua Badan Pembelaan Pemberian Bantuan Hukum (BPPBH) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ini.
Bahkan Arfan pun membeberkan jika Hakim Agung yang telah memutus PK tersebut telah memiliki riwayat integritas dan kredibilitas yang buruk.
”Perlu saya sampaikan bahwa salah satu Hakim yang memputus PK adalah oknum Hakim Agung yang sudah ditangkap oleh KPK karena kasus suap, tolong para penegak hukum melihat semua yang terjadi, kalau bisa menganulir semua putusan kasusnya karena telah menjadi tersangka, dan kami telah menyurat ke Mahkamah Agung dan KPK tentang Derden Verset, yaitu perlawanan pihak ketiga yang tidak diikutkan gugat menggugat tanah 351”, bebernya.
Ditempat yang sama Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan St. Diza Rasyid Ali menyatakan jika Sulawesi Selatan salah satu Provinsi yang tidak masuk daerah layak Investasi.
”Presiden Jokowi, Panglima Andika, Kapolri harus melihat Sulawesi-Selatan ini penuh dengan mafia tanah. Gubernur perlu sadar kalau begini terus orang tidak akan mau investasi di Sulawesi-Selatan. Orang sudah dikasih sertifikat, orang membeli beritikad baik, tapi apa yang terjadi? Dasar sertifikat keluar itu kan rinci, apalagi untuk jual beli, orang sudah 16 tahun mau berusaha dengan tenang, kasian masyarakat karena urus hukum harus bolak-balik! ini kenapa mafia tanah? Sulawesi-Selatan itu gagal! Mafianya kuat banget,” papar St. Diza Rasyid Ali, di hadapan awak media.
Tidak sampai disitu. Diza pun menduga jika lahan atas klaim Baso Matutu telah dibakingi oleh cukong besar.
”Cukong orang besar ini, Bintang dibelakangnya, ini pasti. Ini kan barang palsu, dia udah pernah masuk penjara, bahkan dia mengklaim di beberapa titik itu miliknya, ini kan masalah, yang begini kok bisa lolos sampai bisa menang. Dan ingat, semua yang punya ruko di sini tidak diikutsertakan dalam gugat menggugat, tahu-tahu hari Jumat lalu, penghuni menerima surat eksekusi tertanggal hari ini Selasa (29/11/2022). Padahal mereka tidak dijadikan tergugat. Kita masyarakat melawan, gimana para investor mau membangun di Sulsel, ngeri mau nyari tanah, semua bermasalah, lama-lama orang nggak mau investasi di sini,” sesal Diza.
Bahkan Diza pun menegaskan jika pihaknya telah mengantongi bukti kuat atas dugaan tersebut, guna melakukan perlawanan hukum atas kasus 351 ini.
”Sementara ini kita sudah melakukan perlawanan hukum dan kita sudah punya bukti kuat, bahwa lokasi ini pernah tereksekusi di atas lahan yang sama dengan kasus yang sudah pernah tereksekusi. Kenapa kok bisa dua kali? Bahkan sudah ada sertifikat dimasukan ke bank, coba! Ini kan sudah merugikan negara, saya akan cari orang di belakangnya, kok bisa orang ini menang dengan status DPO pula,“ pungkasnya. [rds]