WAHANANEWS.CO, Demak - Pengabdian panjang seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), harus terhenti dengan pil pahit.
Ia diminta membayar denda sebesar Rp 25 juta karena menampar seorang siswa usai dilempar sandal saat mengajar.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Kasus ini memicu kehebohan publik setelah viral di media sosial dan menimbulkan gelombang simpati terhadap Zuhdi.
Peristiwa ini terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan dibenarkan oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025).
Kejadian bermula pada Rabu (30/4/2025) ketika Zuhdi sedang mengajar kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal mengenai kepalanya. Sandal itu dilempar oleh siswa kelas 6 yang tengah gaduh. Menurut penuturan Miftahul, aksi Zuhdi terjadi secara spontan.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
“Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan,” ujar Miftah.
Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi menarik anak itu dan menamparnya. Peristiwa ini berbuntut panjang.
Pada Kamis (1/5/2025), kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala madrasah untuk menyampaikan keberatan. Hari yang sama, ibunda siswa juga hadir dan disarankan untuk melakukan mediasi di lingkungan Madin.