WahanaNews.co | Kejaksaan
Negeri Kota Tasikmalaya mengungkapkan, seorang pelanggar pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai menjalani hukuman. Dia
dipenjara selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa
Barat, Kamis (15/7).
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf
mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di
Kota Tasikmalaya memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan
hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar
denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan
memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin.
Ia menuturkan pelanggar PPKM darurat itu memilih kurungan
penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya
berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Selanjutnya pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan,
kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di
tempat tahanan kantor kepolisian."Di lapas, karena ini sudah putusan,
kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau
masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.
Ia menyampaikan pelanggar PPKMdarurat itu sebelum menjalani
hukuman di Lapas Tasikmalaya terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya
untuk memastikan tidak terpapar Covid-19."Kita sudah koordinasi dengan
pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan
diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim,"
katanya.
Ia menambahkan kasus pelanggar PPKMdarurat yang memilih
kurungan penjara itu baru satu orang, selebihnya mereka yang melanggar PPKM
memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda."Sejauh ini baru satu
orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang
lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu
pekan," katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya terus melakukan
tindakan tegas dan patroli untuk menegakkan aturan PPKMdarurat dalam rangka
mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19. [dhn]