WahanaNews.co | Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bareskrim Mabes Polri menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
"Aktivitas PETI tersebut beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman di Jakarta, Minggu (19/9).
Baca Juga:
Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Tewas Tertimbun Tanah Sedalam 4 Meter
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan pihaknya, setelah adanya laporan dari masyarakat. Untuk memastikannya, tim gabungan langsung menuju ke lokasi.
"Setelah ada pengaduan dan protes dari warga, kami meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak ke lapangan guna memastikan kebenarannya," jelasnya.
Tim Direktorat Jenderal Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan dan memasang garis polisi sebagai tanda larangan melakukan kegiatan sebelum proses perizinan diselesaikan.
Baca Juga:
Pemodal Tambang Ilegal dan 1 Unit Excavator Ditangkap Polres Pegunungan Arfak
Langkah tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Sensitivitas negara saat ini betul-betul diuji dalam merespons masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi, maka akan langsung ditanggapi dengan cepat, kata dia.
Berkaitan dengan komitmen global, ia menegaskan Indonesia berkontribusi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari lima sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
Melalui upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum terutama mengenai perlindungan terhadap lingkungan, hal tersebut merupakan bukti pemerintah menjaga komitmen di tingkat internasional.
"Kita harus berkomitmen dan berkontribusi secara nyata di tingkat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. [dhn]