WahanaNews-GARUT | Gedung DPRD Kabupaten Garut digeledah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (10/8/2022) sekitar 14.00 WIB.
Kedatangan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut sempat membuat kaget sejumlah pihak yang berada di lingkungan gedung.
Baca Juga:
Tandatangani Kerjasama dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Dalam peristiwa itu, tampak terlihat beberapa orang yang mengenakan seragam dinas Kejari keluar dari Gedung DPRD Kabupaten Garut dengan membawa koper besar serta sebuah printer dan dimasukan kedalam mobil berwarna hitam.
Saat konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, menyampaikan kepada awak media jika ada 50 anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 diduga ikut terlibat dalam kasus Pokok Pikiran (Pokir) dan sebagian sudah terperiksa.
Kasus yang melibatkan 50 anggota DPRD tersebut, diduga terkait dengan program Pokir berupa kegiatan - kegiatan yang setiap anggota DPRD minimal memiliki 5 kegiatan setiap tahunnya.
Baca Juga:
Kejari Kirim Tersangka Penipuan Pasar Kranji ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal
"Nah jika dikalikan per satu periode (5 tahun) 50 anggota dewan itu dikalikan dengan 5 kegiatan setiap tahunnya, jadi DPRD memiliki 250 kegiatan," katanya.
Hasil dari ekspose terakhir pada waktu penyelidikan di Intel, lanjut Neva, pimpinan sebelumnya yang mempunyai kebijakan, memberikan arahan supaya lebih fokus dan kasus ini di dahulukan.
Setelah kegiatan tadi di DPRD pihaknya menambahkan, dipastikan bakal melakukan pemanggilan terhadap 50 anggota DPRD yang belum dipanggil.
"Iya, termasuk para Pimpinan DPRD," tutupnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.