WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) membeberkan identitas tujuh tahanan yang kabur dari sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Masyarakat pun diminta melapor jika memiliki informasi keberadaan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Baca Juga:
Kejari Jaktim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit, Kadis PPKUKM Ratu : Hormati dan Patuhi Proses Hukum
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketujuh tahanan itu masing-masing Raihan Triyandi alias Ogut, Akbar Maulana, Riko Permana, Yeri Abdul alias Jeri, Ujang Irfan alias Boncel, Asep Gunawan alias Haji, dan Rifki Mahesa alias Iki.
"Ketujuh tahanan tersebut terangkum kasus pencurian dengan pemberatan," kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, dilansir detikJabar, Senin (25/3/2024).
Menurut dia, ketujuh tahanan itu merupakan kelompok yang berbeda satu sama lainnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Tegaskan Penegakan Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan
"Bukan satu kompotan, berbeda kelompok," kata dia.
Nur Sricahwijaya mengatakan Kejaksaan sudah merilis daftar nama, sedangkan terkait daftar wajah dari pelaku akan segera disebar oleh pihak berwenang.
"Nanti oleh pihak berwenang untuk wajah para tahanannya," kata dia.