"Pelaku RN langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, lalu mengarahkan pisaunya ke arah perut korban. Namun saat itu, korban langsung menunduk dan pisau luput dari sasaran," urai Maswoko.
DR juga tak tinggal diam, ia langsung melemparkan handphone ke kepala korban, kemudian mendorong korban sampai jatuh tersungkur.
Baca Juga:
Deklarasi Ratusan Emak-Emak dan Buruh Tani di Situbondo untuk Dukung Prabowo-Gibran
"Kedua pelaku bersama-sama memukul, menginjak serta menendang korban yang saat itu masih terbaring di lantai," imbuhnya.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut keesokan harinya, Kamis (12/1/2023) ke Polsek Sebatik Barat.
"Kedua pelaku, kita amankan di Jalan Binasalam RT 08 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat. Keduanya kita sangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan," kata Maswoko. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.