WahanaNews.co | Seorang anak dengan inisial SG (47) tega menganiaya ayah kandungnya, DT (84) di rumahnya di daerah Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/1).
Korban mengalami luka hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca Juga:
Perdagangan Anak di Tambora, Muncikari Janjikan Uang dan Apartemen
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Putra menerangkan bahwa pelaku merupakan anak tunggal korban.
Pelaku masih tinggal bersama sang ayah meski telah berkeluarga.
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, Polisi Selidiki Pelakunya Miliki Ratusan Kartu ATM
Pelaku, lanjut Putra, juga tinggal terpisah dari istrinya dan belum memiliki keturunan. Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Putra mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan itu bermula saat korban hendak makan, namun dilarang oleh pelaku. Bahkan, pelaku sempat membentak korban.
"Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," ujarnya.
Melihat nasi itu tumpah, pelaku tersulut emosinya dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah, tangan hingga kepala.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pengurus RT setempat ke Polsek Tambora. Pelaku langsung ditangkap dan saat ini telah ditahan.
"Pelaku SG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Putra.
Usai ditangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Terkait hal ini, Putra menyebut pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk mengusut asal sabu yang dikonsumsi oleh SG.
"Akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," kata dia. [rgo]