WAHANANEWS.CO, Kendal - Bupati Kendal, Dico Ganinduto, mengalami penolakan dari KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, saat ia mencoba mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kendal melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penolakan ini terjadi karena sebelumnya DPP PKB telah mengusung pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi untuk posisi tersebut.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai, Kiprah Pejuang Papua di Panggung Politik Nasional
Ketua KPU Kendal, Kasanudin, menyampaikan, "Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 untuk Dico Ganinduto dan Ali Nurudin, yang diusung oleh PKB, tidak dapat diterima karena PKB sudah mendaftarkan pasangan Tika Permana Sari dan Benny Karnadi."
Kasanudin menambahkan bahwa penolakan ini berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Berdasarkan hasil pleno, pendaftaran Dico dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan berkasnya dikembalikan," lanjutnya.
Baca Juga:
Golkar Beberkan Pesan Politik Prabowo, SBY dan Jokowi yang Sering Kelihatan Bersama
Menanggapi penolakan ini, KPU Kendal mengembalikan berkas pendaftaran kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, M. Makmun.
Dico, yang mendaftar sekitar pukul 23.00 WIB, berencana untuk membawa masalah ini ke Bawaslu.
"Kami telah berdiskusi mengenai proses ini, dan kami akan mengajukan sengketa ke Bawaslu Kendal karena niat kami adalah untuk kemajuan Kendal yang berkelanjutan," ujar Dico.