WahanaNews.co, Medan - Aipda Suhendri, seorang penyidik pembantu Polsek Medan Area, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan karena dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran tindak pidana narkotika.
"Jaksapenuntut umum, Rahmayani Amir, dalam persidangan di Ruang Cakra 4 PN Medan pada Rabu, 6 September 2023, mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhendri dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan," demikian pernyataan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Medan Resmi Beralih ke Transportasi Listrik: 60 Bus Listrik Baru Diluncurkan
Selain itu, Suhendri juga diberikan tuntutan untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan masa penjara selama 3 bulan.
"Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta, dengan catatan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan," ungkap jaksa Rahmayani.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, telah mengaku sebagai pihak yang melaporkan AKP Philip Antonio Purba dan Aipda Suhendri kepada Propam. Laporan ini terkait dengan dugaan penggelapan barang bukti sabu.
Baca Juga:
Transportasi Listrik Medan: 60 Bus Baru
Kompol Sawangin menyampaikan hal itu saat dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Aipda Suhendri. Sidang itu digelar di PN Medan pada Rabu (12/7/2023).
Sawangin menceritakan, dia mengetahui adanya dugaan penggelapan sabu itu ketika anggotanya di Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Petrus Persaoran Sinaga dalam kasus sabu. Informasi penangkapan itu dia dapat dari pesan di WhatsApp.
"Kenapa saya lakukan ini, karena mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya," kata Sawangin di PN Medan.