Menurut dia, penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mempercepat pula penyerapan bersih (net sink) karbon di daerahnya.
"Kendaraan listrik ini lebih bersih karena tidak ada pembakaran saat digunakan, dan memang secara ekonomi lebih murah serta sustainable. Yang jelas konversi energi ke energi terbarukan penting dilakukan," kata dia lagi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Gencarnya Pembangunan SPKLU, PLN Harus Sinergi dengan Tata Ruang Kota untuk Jaga Estetika
Di Lampung, telah ada tiga titik SPKLU yakni di Rest Area Kilometer 20, Tol Trans-Sumatra, dan Rest Area Tol Trans-Sumatera Kilometer 49A. Dalam satu SPKLU membutuhkan daya sebesar 27 kilowatt atau setara 32.000 volt ampere dan biaya pengisiannya pun lebih murah dibandingkan dengan bahan bakar fosil.
Untuk pengisian daya satu kendaraan listrik memakan waktu selama 45 menit hingga 1 jam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Inpres itu wujud komitmen Presiden dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Melalui inpres itu telah diperintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Transisi kendaraan konvensional ke listrik juga menjadi solusi atas beban subsidi BBM di APBN dan sebagai upaya menghemat devisa hingga lebih dari Rp 2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM, serta menciptakan kemandirian energi nasional. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.