WahanaNews.co | Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta dua videotron yang melanggar aturan di simpang empat Ngarsopuro dan Bunderan Gladag dicopot.
Dua videotron yang berada di pusat Kota Solo harus dibongkar setelah berdiri selama setahun. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran aturan saat proses awal pendirian.
Baca Juga:
Tebang Pilih Penertiban Reklame ‘Raksasa’ Tanpa Izin di Jalan Protokol, PATRA Kritik Kasatpol PP DKI
"Harus dicopot (videotronnya). (Alasannya) Kan dah tahu, melanggar aturan," kata Gibran di sela kegiatannya, Senin (8/11/2021).
Videotron di Ngarsopuro sudah dibongkar, sementara di Gladag masih tampak berdiri namun tak lagi difungsikan.
Gibran menyebut juga telah memutasi dua pejabat yang diduga terlibat dalam pendirian videotron ini.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
Namun, Gibran tidak mengungkap identitas pejabat yang dimaksud karena masalah tersebut menurutnya sudah diselesaikan.
"Yang terlibat kan juga sudah saya pindah," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, mengatakan videotron itu kini harus dibongkar karena kontraknya sudah habis. Pemkot tidak memperpanjang kontrak videotron tersebut.
"Kontraknya habis September kemarin, tidak diperpanjang. Yang terlibat pokoknya sudah dimutasi dan disanksi," katanya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak adanya proses lelang dalam pendirian videotron tersebut. Padahal sesuai aturan, reklame yang berada di titik strategis harus melalui proses lelang.
Selain itu, videotron di Ngarsopuro juga dianggap menyalahi aturan karena izinnya berada di Jalan Diponegoro. Namun faktanya, videotron terlihat lebih masuk ke Jalan Slamet Riyadi daripada Jalan Diponegoro.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Solo yang membidangi pemerintahan, Ginda Ferachtriawan, meminta agar pemilik videotron di Gladag agar segera membongkar.
Dia pun mengingatkan agar kesalahan tersebut tidak lagi terjadi.
"Saya berharap pemilik videotron segera membongkar, kalau tidak nanti akan dibongkar dinas terkait. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, mari menghormati aturan yang berlaku," tutup Ginda. [rin]