WahanaNews.co, Jakarta – Tugas pokok dan fungsi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin selaku penegak peraturan daerah, terus mendapat sorotan dari kalangan pengamat tata kota dan pemerhati korupsi.
Pasalnya, Arifin dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya dalam menertibkan objek-objek vital yang yang merusak tatanan tata ruang kota Jakarta khususnya reklame-reklame raksasa yang berseliweran di jalan-jalan protokol.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
Bahkan diduga tutup mata karena adanya ‘kongkalikong’ antara perusahaan penyelenggaran (advertising) dengan Arifin selaku penegak peraturan daerah (perda).
“Banyak titik reklame di wilayah ibukota jelas-jelas melanggar aturan dan tidak memiliki izin, bahkan akibatnya mengganggu kenyamanan umum, tata ruang jadi rusak tetapi Kasatpol PP DKI Jakarta seolah tidak peduli dan tutup mata,” kata Ketua Pergerakan Transformasi (PATRA) Prans Shaleh kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, sebuah reklame raksasa videotron berdiri tanpa izin di kawasan protokol jalan jenderal sudirman, kecamatan setia budi, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Barat Ancam Tindak Tegas Reklame Tak Bayar Pajak di Taman Corner Srengseng
Satu titik kontruksi reklame videotron di trotoar pasar festival jalan karet kuningan, Jakarta Selatan sampai sekarang masih di segel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena di wilayah tersebut tidak di izinkan papan reklame berdiri. [WahanaNews/Sopian]
Reklame itu hampir manghabiskan semua badan trotoar dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta mengganggu konsentrasi pengelihatan para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat atau lebih.
"Pergub DKI nomor 100 Tahun 2021 menegaskan, jalan sudirman masuk kawasan kendali ketat, jadi segala izin pemasangan penyelenggaran reklame videotron di titik itu tidak akan pernah dikeluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta apalagi sampai dibangun di trotoar yang merupakan fasiltas umum, Kasatpol PP DKI kemana?” cetus Prans.