WahanaNews.co | Setelah melalui konflik panjang, akhirnya pemerintah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/12) kemarin. Peletakan batu pertama ini menandai pembangunan rumah ibadah tersebut secara simbolis.
Selama 15 tahun perjalanan dan perjuangan mulai tahun 2006, berikut ini adalah kronologi singkatnya.
Baca Juga:
Menjadi Pemimpin yang Berdampak dan Berpengaruh di Era Digital
Pada Juli 2006, Pemkot Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Januari-Februari 2007
Baca Juga:
Perdana, PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik
Sekitar Januari-Februari 2007, pihak gereja memulai kegiatan pembangunan berdasarkan IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor. Saat peletakan batu pertama dihadiri Wali Kota Bogor Diani Budiarto.
Maret-Desember 2007
Masyarakat setempat mulai resah dan menyalurkan aspirasinya melalui demo-demo bersama ormas-ormas Islam. DPRD Kota Bogor meninjau lapangan dan mengadakan dialog dengan pihak gereja dan ketua RT setempat. Terakhir diputuskan untuk sementara kegiatan pembangunan gereja dihentikan dan pembangunan dinyatakan status quo.
Januari 2008
Di tahun 2008, masalah GKI Yasmin masuk ke ranah peradilan. Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota Pemkot Bogor. Kemudian Dinas Tata Kota mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja yang kemudian digugat oleh pihak gereja ke PTUN Bandung.
September 2008
Adanya putusan PTUN Bandung bahwa Pemkot Bogor khususnya Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Bogor dikalahkan dalam hal pembekuan IMB. Pada tanggal yang sama akhirnya Pemkot Bogor mengajukan peradilan banding atas putusan PTUN Bandung.
Terkait pembekuan IMB berlanjut hingga 2009, kasasi yg diajukan oleh Pemkot Bogor tidak memenuhi syarat formal dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena yang menjadi objek gugatan adalah merupakan keputusan pejabat daerah.
Maret 2009
Sekitar Maret 2009, terjadi lagi kegiatan pembangunan gereja, kemudian didemo oleh warga muslim Curug Mekar yang berujung pada pemasangan spanduk penolakan warga dan penutupan akses ke area pembangunan gereja.
Januari 2010
Diketahui adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga yang digunakan sebagai syarat pembuatan IMB Gereja GKI Yasmin ke Polresta Bogor.
Maret 2010
Pemkot Bogor membekukan IMB GKI Yasmin dan melakukan penyegelan lokasi gereja di Jalan Abdulah bin Nuh.
Agustus 2010
Berdasarkan keputusan Ombudsman RI, Pemkot Bogir melepas segel gereja GKI Yasmin dan pembukaan segel hanya berlangsung satu hari, kemudian aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penyegelan di lokasi GKI Taman Yasmin.
Maret 2011
Terbit Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Hal ini didasari atas kondisi munculnya penolakan sebagian warga, adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga dan menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.
Kebijakan pencabutan IMB gereja disertai dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, seperti mengembalikan semua biaya perizinan, membeli tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor. Serta memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI Pengadilan Bogor.
Dalam menjamin jemaat GKI untuk melaksanakan ibadah, Pemerintah Kota Bogor menyediakan Gedung Harmoni (Aula Yasmin) yang terletak 100 meter dari lokasi awal. [dhn]