WahanaNews.co |
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memberikan lahan hibah kepada
jemaat Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin.
Hal itu dilakukan untuk
menyelesaikan polemik GKI Yasmin selama 15 tahun.
Baca Juga:
Walkot Bogor Ajak Wartawan Jadi Konten Kreator
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto,
mengatakan, lahan yang dihibahkan itu berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh,
Cilendek Barat, Kota Bogor, dengan luas 1.668 meter persegi.
Bima juga menyebut, keputusan
tersebut diambil atas keterlibatan berbagai pihak.
"Hasil ini juga adalah
hasil kerjasama dari semua pihak, baik yang mendukung maupun tidak
mendukung," ucap Bima, dalam video Konferensi Pers yang diberikan diterima
pada Minggu (13/6/2021).
Baca Juga:
Walkot Bogor Soroti Jalan Rusak Dampak Proyek Double Track Bogor-Sukabumi
"Sejak 15 tahun yang
lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan, cara seremoni juga, tidak mungkin
terjadi tanpa dukungan warga dari Kelurahan Cilendek Barat, tanpa kerja keras
dukungan dari seluruh Forkopimda DPRD, aparatur Pemerintah Kota, MUI, FKUB, dan
juga tentunya Tim 7," imbuhnya.
Selain itu, Bima juga
mengatakan, pihaknya akan segera memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
untuk GKI Yasmin.
Sehingga, lahan yang akan
digunakan sebagai tempat ibadat tersebut menjadi jelas statusnya.