WahanaNews.co | Gubernur Sumatra Utara Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi akan memeriksa lebih lanjut terkait keberadaan kerangkeng khusus di kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Mantan Pangkostrad itu tak habis pikir atas temuan tersebut. Lantaran kerangkeng hanya bisa dikelola aparat penegak hukum.
Baca Juga:
MK Putuskan Gugatan Edy Rahmayadi di Sengketa Pilgub Sumut Tak Dapat Diterima
"Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng? Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan enggak boleh," ujar Edy, kemarin.
Menurut Edy, tak seorang pun boleh menahan orang lain di dalam kerangkeng. Sebab kewenangan itu hanya ada pada aparat hukum
"Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng, itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng," kata Edy.
Baca Juga:
Pilgubsu 2024: Bobby-Surya Unggul Jauh, Survei Terbaru!
Edy menceritakan dahulu ketika masih aktif berdinas di militer, memang dipersiapkan kerangkeng di setiap satuan. Namun kini tempat tersebut hanya ada di satuan Polisi Militer.
"Dulu zaman saya kapten, masing masing satuan, punya penjara satuan. Sekarang nggak boleh itu, adanya hanya di POM," ungkap dia yang juga pernah menjadi Pangdam Bukit Barisan itu.
Polda Sumut masih mendalami masalah perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Di rumah pribadi Ketua DPD Golkar Langkat itu, terdapat dua bangunan kerangkeng yang disebut-sebut digunakan untuk menahan para pekerjanya.
Kasus itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Terbit di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Rabu (19/1).
Terbit terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dia diduga menerima uang suap dari pengaturan paket proyek infrastuktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.
Saat itu, Polda Sumut ikut melakukan pengamanan. Dari penggeledahan itulah ditemukan dua bangunan kerangkeng yang berada di belakang rumah sang bupati.
Dari pemeriksaan sementara, bangunan itu digunakan menjadi tempat rehabilitasi para pencandu narkoba. Namun polisi masih mendalami kebenarannya. Selain itu, tempat rehabilitasi yang berdiri sejak 10 tahun terakhir itu tak mengantongi izin.
Bukan hanya Polda Sumut, Komnas HAM pun ikut terjun untuk memeriksa dugaan kerangkeng manusia Bupati Langkat tersebut.
[bay]