"Tempat-tempat ibadah dapat terus menjadi pusat kegiatan spiritual, sosial, dan kultural masyarakat," ujarnya.
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menuturkan bahwa langkah ini menjadi ikhtiar untuk dapat mereduksi terjadinya konflik agraria di tempat-tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan dan institusi lainnya.
Baca Juga:
Menteri Nusron Ungkap Sumber Kekacauan Sertifikat Tanah Ganda
Pasalnya banyak terjadi sengketa agraria di tempat-tempat ibadah dan gedung-gedung tersebut lantaran tidak adanya bukti kepemilikan yang sah dan legal.
"Saya berharap akan terus melakukan percepatan sehingga konflik agraria itu terus akan bisa kita reduksi," tegasnya.
Gubernur Jatim ini juga menyampaikan 3 pesan penting yaitu kelola dan jaga tanah wakaf serta tempat ibadah dengan amanah dan profesional. Lalu manfaatkan sertipikat sebagai pondasi pengembangan fasilitas keagamaan.
Baca Juga:
Jamin Keamanan Pangan, Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene Satuan Layanan Gizi MBG
"Nadzir harus semakin kuat, transparan, dan akuntabel agar manfaat wakaf makin luas," ujarnya.
Kemudian perkuat sinergi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kantor Pertanahan, dan lembaga keagamaan untuk mencapai target 100% sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur.
Karena dengan kepastian hukum, pembangunan ruang ibadah, sekolah keagamaan, panti sosial, dan fasilitas masyarakat lainnya dapat ditingkatkan," tuturnya.