Dengan dikeluarkan surat edaran tersebut, Agustiawan mengungkapkan sudah terlihat antrean di sejumlah SPBU di Kota Medan.
Namun, pihak Pertamina melakukan pengawasan merujuk aturan yang ada dan berdasarkan surat edaran tersebut.
Baca Juga:
Buapti Paluta Menghadiri Penyerahan Sertifikat Penyaluran Dana Bagi Hasil. Periode Oktober Tahun 2025 Di Medan.
"Kalau di Medan sudah terlihat antre truk untuk mendapatkan bio solar itu kan. Ini langkah diambil oleh Pemerintah daerah agar kouta BBM tepat sasaran," kata Agustiawan.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Agustiawan mengatakan pihaknya sudah meneruskan ke seluruh SPBU di Sumut ini.
Ia berharap pihak SPBU Langsung melakukan realisasi SE tersebut.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Ajak Lulusan Jadi Anak Muda yang Bawa Solusi Bagi Masyarakat
"Kami sudah menyebarkan surat edaran ini, ke SPBU dan mengimbau SPBU untuk memahami apa dimaksud dengan surat SPBU tersebut. Surat imbauan itu, untuk ditempelkan di SPBU, kalau bisa dipasang spanduk khusus larangan-larangan kenderaan apa saja tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi," jelas Agustiawan.
Agustiawan mengimbau SPBU dan masyarakat untuk dapat mengikuti surat edaran tersebut.
Terkhusus SPBU, pihak Pertamina akan meminta laporan pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan surat edaran tersebut.