WahanaNews.co | Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengataka sebanyak 34 narapidana anak dapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Salah satu di antaranya langsung bebas saat peringatan Hari Anak Nasional 2022.
Baca Juga:
Sidang Perdana, Guru SD Konawe Didakwa Pasal Perlindungan Anak
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan, puluhan anak yang mendapat pengurangan masa pidana tersebar di tiga unit pelaksana teknis.
"Untuk Sulawesi Tenggara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi anak itu 34 orang, satu di antaranya mendapat RKN II atau langsung bebas," katanya, Sabtu (23/7/2022).
Dia merinci sebaran 34 anak yang mendapat pengurangan masa hukuman pada momen Hari Anak Nasional 2022 yakni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari 27 anak, satu di antaranya bebas langsung, lima di Rutan Raha dan dua di Lapas Baubau.
Baca Juga:
Guru SD Honorer Konawe Diminta Uang Damai Rp50 Juta Dibantah Polisi
"Ini program Kemenkumham bahwa setiap hari anak akan diberikan remisi, itu bentuk penghargaan terhadap anak di Hari Anak Nasional sehingga diberikan remisi," ujarnya.
Puluhan anak warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa hukuman mulai 15 hari, satu bulan, 45 hari hingga dua bulan sesuai dengan klasifikasi lama menjalani masa pidana.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Sultra ini juga menjelaskan bahwa seseorang narapidana bisa mendapat pengurangan masa hukuman dengan syarat di antaranya selalu berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.