WahanaNews.co | Perokok yang tidak tertib di Jakarta wajib waspada. Bila ketahuan merokok di luar area yang ditentukan, maka akan dedenda maksimal Rp 250 ribu!
"Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi," kata Kadivyankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
Indonesia Jadi Negara dengan Perokok Terbesar di Dunia
Berikut draft tersebut berbunyi:
Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.
Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Baca Juga:
Waspadai Penyakit yang Mengintai Perokok Pasif
Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
"Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda," ujar Ronald Lumbun.