WahanaNews.co | Salah seorang warga Bekasi, Jawa Barat, Robby Christian (49) diamankan oleh Polresta Blitar setelah mengaku sebagai paranormal atau orang pintar dan menipu Dony, warga Blitar, hingga Rp 11 juta.
Mereka berdua bertemu di sebuah warung di Jalan Merdeka Barat pada 21 Juni 2021. Saat itu, tersangka yang mengaku sebagai dukun mengatakan, korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna.
Baca Juga:
Terkait Kasus Video Viral Bisa Tukar Pasangan, Paranormal Gus Samsudin Jadi Tersangka
Lalu, tersangka menawarkan diri bisa menghilangkan guna-guna itu. Caranya, tersangka akan memberi pagar gaib serta melaksanakan upacara ritual agar selamat dari gangguan.
Korban percaya dengan perkataan tersangka dan mau melakukan ritual untuk menghilangkan guna-guna. Tersangka mengajak korban ritual tiga kali. Setiap ritual, tersangka meminta uang mahar kepada korban.
"Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat magic dengan cara melaksanakan ritual. Saat ritual itu, tersangka meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi, Pj. Bupati Tapteng Imbau Warga Hati-hati
Supaya korban percaya, lanjut kapolresta, tersangka melaksanakan ritual dengan menggunakan alat prasarana. Berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala dan batu akik.
Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar Rp 500 ribu sebagai ganti satu buah batu akik. Ritual kedua, tersangka meminta uang mahar Rp 2,5 juta untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.
Sedang ritual ketiga, tersangka meminta uang Rp 8 juta, dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.