WAHANANEWS.CO, Kuningan - Warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dihebohkan kemunculan video di media sosial yang menayangkan adegan ibu dan anak kandung melakukan adegan ranjang.
Polisi pun gerak cepat menyelidiki kasus ini. Kapolsek Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku.
Baca Juga:
Longsor Susulan Tutup Ruas Jalan Nasional Cikijing-Kuningan, Polisi Turun Langsung
Keduanya adalah S (36) dan putranya, R (20).Usai penangkapan, sang ibu mengaku telah berhubungan intim dengan putra kandungnya.
“Kejadian ibu dan anak dalam video tersebut masih kami selidiki,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).Dia menyebutkan, video direkam oleh keponakan ibu bernama KS (26) yang merupakan dalang aksi mesum ini.
Rekaman tak senonoh tersebut rencananya akan dijual di media sosial. Sementara ketiga orang ini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ajang Promosi Wisata, Pemkab Kuningan Gelar Festival Durian
"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26)," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Dari pemeriksaan, sang ibu mengaku baru pertama kali berhubungan badan dengan anaknya.
"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali. Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujarnya.
Menurutnya video tersebut disebar oleh KS yang dendam dengan SS. Padahal sebelumnya KS sepakat bahwa video tersebut dijual untuk mendapatkan uang.
"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Kini, ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda.
"SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi," pungkas Ika Prabawa.
[Redaktur: Rimma]