Kepala DPMD Kabupaten Madiun Supriadi menyatakan tidak ada instruksi, arahan, maupun pengumpulan dana dalam bentuk apa pun yang melibatkan camat maupun kepala desa.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan dua persen atau angka lain, itu tidak benar,” ujar Supriadi.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Ia mengaku telah dimintai klarifikasi baik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Camat Balerejo Suci Wuryani menegaskan tidak pernah menerima perintah dari pihak mana pun, termasuk DPMD, untuk melakukan pengumpulan dana.
“Saya diklarifikasi hanya ditanya apakah pemberitaan itu benar, saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.
Baca Juga:
6 ‘Pak Ogah’ di Exit Tol Rawa Buaya Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pungli
Kepala Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo Jaenuri yang telah diklarifikasi oleh tim Kejati Jatim menyatakan tidak pernah ada penggalangan dana untuk aparat penegak hukum.
“Tidak ada penggalangan dana Rp 1,5 miliar, itu tidak benar,” kata Jaenuri.
Ia juga membantah kabar adanya temuan uang sebesar Rp 24 juta yang disebut berasal dari desa-desa.