Menurut Jaenuri, dana tersebut merupakan uang pribadi kepala desa untuk kegiatan rutin seperti arisan dan konsumsi.
“Ada arisan bulanan sekitar Rp 500 ribu dan uang konsumsi, itu murni uang pribadi, bukan dana desa,” ujarnya.
Baca Juga:
Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Pemprov Jatim Beri Bantuan Hukum
Sebelumnya, seorang oknum jaksa berinisial A dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (30/12/2025).
Oknum jaksa yang menjabat sebagai kepala seksi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat membenarkan penangkapan tersebut namun belum membeberkan detail peristiwa penangkapan.
Baca Juga:
Viral Pungli WN Singapura, Empat Pejabat Imigrasi Batam Dicopot
“Sebagai respons atas pengaduan masyarakat, yang bersangkutan kami amankan,” kata Agus, Rabu (31/12/2025).
Menurut Agus, jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.