WahanaNews.co | Dinas Syariat Islam, Aceh Timur mengeksekusi cambuk Seorang perempuan berinisial AJ di Kabupaten Aceh Timur. Ia dihukum cambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah). AJ dihukum cambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat, Aceh Timur, pada Kamis (13/1.2022).
Sementara pasangannya seorang pria berinisal TS yang merupakan mantan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicambuk 15 kali. Sang perempuan dicambuk 100 kali karena mengakui perbuatannya. Sementara pasangan prianya yang merupakan seorang pejabat hanya dicambuk 15 kali karena tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi menyatakan bahwa eksekusi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
"Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya," kata Ivan.
Awal kejadian dan proses hukum Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur. Saat itu suami RJ tak ada di rumah.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga. Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat. RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021. Mantan kepala dinas ajukan kasasi ke MA Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September 2021 dan MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina. RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.
Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021. Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021. Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022. [bay]