WahanaNews.co | Pria berinisial MA (42) diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berusia lima tahun, SR. Keduanya tinggal bertetangga di Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pencabulan dilakukan pelaku sebanyak dua kali dalam satu hari, Jumat (10/12). Di pagi hari, pelaku melihat korban sedang sendirian menonton televisi di ruang tamu rumahnya.
Baca Juga:
Guru SD di Sabu Raijua NTT Jadi Tersangka Dugaan Tindakan Asusila terhadap 24 Siswa
Pelaku masuk dan memberikan jajanan kepada korban. Melihat rumah sepi, pelaku melancarkan aksinya, lalu pulang.
Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Ketika itu, korban sedang bermain sendirian di dekat kandang sapi di belakang rumahnya.
Lagi-lagi pelaku menggunakan modus memberikan jajanan dan mencabuli anak tetangganya itu. Pelaku langsung pulang karena takut aksinya dipergoki.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah keluarga mendapat pengakuan korban. Keluarga tak terima yang langsung melapor ke polisi dan tak lama kemudian tersangka diamankan.
"Tersangka mencabuli korban dua kali pada hari kejadian. Modusnya memberikan jajanan," ungkap Tri, Selasa (14/12).
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada agar terhindar dari aksi predator anak. Orang tua tidak boleh meninggalkan anak-anak sendirian ketika di dalam maupun luar rumah, karena kejahatan mengancam setiap saat.