WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menahan pelaku pencabulan BA (20) di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun.
"Pelaku diamankan dan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh Polsek Banjar ditemani keluarga korban pada Senin (11/7)," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi kepada wartawan, Rabu (13/7).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Fajar mengatakan aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengeluh sakit di bagian kelamin. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melapor dan membawa pelaku ke polisi.
Menurut Fajar, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku, dikatakan Fajar, berjanji akan menikahi korban.
"Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali pada bulan April yang pertama, yang keduanya bulan ini Juli. Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut," ungkapnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.