WahanaNews.co, Sumedang - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang, Sajidin, mengatakan bahwa kandungan nikotin dan taroksin, atau lebih dikenal sebagai kandungan tar, pada tembakau Sumedang terlalu tinggi.
Namun demikian, meskipun tembakau Sumedang memiliki kualitas yang baik, sayangnya komoditas tembakau tersebut belum dapat digunakan sebagai bahan baku utama dalam produksi rokok di Indonesia.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Sajidin menjelaskan, bahwa batas minimal kandungan nikotin dan taroksin pada batang rokok yang beredar di Indonesia adalah 1,5 mg untuk nikotin dan 20 mg untuk tar.
“Kami saat ini mengambil pendekatan serius dan fokus dalam pengembangan komoditas tembakau,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Komoditas ini, lanjut Sajidin, memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
“Tembakau juga memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat tani di Sumedang,” ungkapnya.
Sementara itu, Sajidin juga menerangkan jika banyak petani yang meningkatkan pendapatannya dengan menjual tembakau dalam berbagai kemasan.
"Pendapatan dari cukai tembakau merupakan yang terbesar kedua setelah industri pabrik. Oleh karena itu, pendapatan cukai tembakau banyak dialokasikan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan tentu saja pertanian," tuturnya.