"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," ujar Budhi.
"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," sambungnya.
Baca Juga:
Mentan Amran Ajak Petani Bone Revolusi Pertanian
Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.
"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," terangnya.
Sementara dari aspek hukum, Budhi mengatakan pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Pasang 118 Mikro PLTS, PLN Listriki Warga Tiga Pulau di Pangkep Dengan Energi Bersih
"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terang Budhi.
Pelaku yang berstatus anak di bawah umur terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," tuturnya