WahanaNews.co |
Eks Ketua Front Pembela Islam (FPI), Kota Banda Aceh, AB, dipolisikan gegara postingan
'Polisi Siap Bunuh Rakyat' yang dia buat di Facebook. AB diduga tidak suka pada
pihak kepolisian.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"(Motifnya) tidak suka dengan pemerintah dan aparat
yang menghalang-halangi FPI," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes
Margiyanta saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Margiyanta, polisi sudah lama memantau status AB.
Status yang dipostingnya di Facebook disebut terus ekstrim.
"Yang bersangkutan memang radikal. Sudah kita ikuti
terus statusnya ekstrim," jelas Margiyanta.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Margiyanta menjelaskan, dalam pemeriksaan AB mengaku dirinya
sebagai mantan sekretaris FPI. Namun dia disebut pernah menjabat sebagai Ketua
FPI Kota Banda Aceh.
"Tahun 2017 yang bersangkutan memang sebagai ketua
FPI," ujar Margiyanta.
Sebelumnya, Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota
Banda Aceh, AB ditangkap terkait postingannya di media sosial. AB diciduk Jumat
(13/11) lalu.