WahanaNews.co | Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil mengamankan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Belum diketahui alasan terkait penangkapan hakim tersebut.
Pengadilan Negeri adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum di bawah naungan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Korupsi RAPBD OKU, DPRD dan Kadis PUPR Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar
Gaji hakim di Pengadilan Negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Hakim yang terikat dengan PP 94/2012 adalah hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
"Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil," bunyi pasal 3 PP tersebut dikutip detikcom, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Modus Suap DPRD OKU, Pokir Diubah Jadi Proyek Bernilai Miliaran
Berikut daftar gaji hakim:
Golongan III: Rp 2.064.100 - Rp 4.294.100
Golongan IV: Rp 2.436.100 - Rp 4.978.000
Berikut daftar tunjangan hakim: