WahanaNews.co | Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil mengamankan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Belum diketahui alasan terkait penangkapan hakim tersebut.
Pengadilan Negeri adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum di bawah naungan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Sidang Kasus Suap MA: Tiga Tas Mewah Dibeli di Singapura untuk Windy Yunita
Gaji hakim di Pengadilan Negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Hakim yang terikat dengan PP 94/2012 adalah hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
"Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil," bunyi pasal 3 PP tersebut dikutip detikcom, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Diamankan KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 6,4 Miliar
Berikut daftar gaji hakim:
Golongan III: Rp 2.064.100 - Rp 4.294.100
Golongan IV: Rp 2.436.100 - Rp 4.978.000
Berikut daftar tunjangan hakim: