WahanaNews.co | Sebanyak 41 orang narapidana dilaporkan meninggal dunia akibat kebakaran yang melanda Lapas Tangerang. Diduga, penyebab kebakaran adalah hubungan pendek arus listrik (korsleting).
Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) pukul 01.50 WIB. Tim Labfor Polri saat ini masih melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kebakaran.
Baca Juga:
Pemadam Kebakaran Trenggalek Padamkan Api yang Melahap Gudang Cengkeh Watulimo
Berikut data lengkap kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham:
Jumlah Penghuni Blok C2
Baca Juga:
Saat Ibadah, Gereja Pentakosta Lau Mil Dairi Terbakar
Jumlah penghuni blok C2 sebanyak 122 warga binaan. Mereka berada di 19 kamar hunian berkapasitas 38 orang.
a. WBP kasus narkotika : 119 orang
b. WBP kasus teroris : 2 orang
c. WBP kasus 338 KUHP : 1 orang
d. WBP Warga Negara Asing : 2 orang (Afrika Selatan dan Portugal)
Korban
a. 41 orang meninggal dengan rincian 40 orang ditemukan di lokasi dan telah dievakuasi oleh petugas Pemadam Kebakaran, Tim SAR, dan Petugas Lapas Tangerang; serta 1 (satu) orang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit;
- 40 WBP meninggal dunia : kasus narkotika
- 1 WBP meninggal dunia : kasus terorisme
b. 8 (delapan) orang dirujuk ke RSUD Kota Tangerang. Dalam perjalanan menuju rumah sakit,;
c. 9 orang mengalami luka ringan yang dirawat di klinik Lapas Tangerang
d. 64 orang ditempatkan sementara di Mesjid Lapas Klas 1 Tangerang
Api Padam
Api dilaporkan padam sekitar pukul 03.30 WIB. Lapas Tangerang terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait kebakaran tersebut.
Penghuni Lapas
Menteri Hukum dan HAM menegaskan Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar mengalami kelebihan kapasitas 400 persen. Ada 2.072 orang yang menghuni Lapas Tangerang.
"Nah, Lapas Tangerang ini overkapasitas 400 persen. Penghuni ada 2.072 orang," kata Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (8/9/2021).
Total Petugas
Total petugas keseluruhan 182 orang, dengan kekuatan petugas pengamanan 13 orang per regu. Terdapat 7 Blok Hunian (blok A-G) dan satu Menara
Crisis Center
Ditjen Pemasyarakatan membuka informasi seluas-luasnya kepada keluarga warga binaan yang ingin mengetahui kondisi dari keluaraganya yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang dengan nomer crisis center 081383557758. [rin]