WahanaNews.co | Polres Purwakarta menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Purwakarta tersebut dilaporkan oleh seorang berinsial WSM atas dugaan penipuan.
Baca Juga:
Gelar Operasi Pekat, Polisi di Purwakarta Sita Puluhan Botol Miras
Edwar mengatakan bahwa Ikhsan diduga melakukan modus penipuan dengan memberikan proyek pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.
Adapun dari laporan tersebut, Edwar mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan tahap penyidikan.
"Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta. Yang bersangkutan (Ketua KPU Purwakarta) dilaporkan oleh WSM atas dugaan penipuan yang terjadi pada kurun waktu Januari sampai dengan November 2021 di Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:
Polisi Purwakarta Sita Ratusan Liter Miras Ciu
Dirinya menyebutkan bahwa Ikhsan diduga menjanjikan untuk memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,5 milyar rupiah untuk 5 Desa di Kabupaten Purwakarta.
"Sebelum mendapatkan proyek infrastruktur tersebut, yang bersangkutan meminta korban untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp 30 juta rupiah per Desa ssebagai biaya administrasi dan operasional ke tingkat Provinsi," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, korban dijanjikan oleh terlapor untuk mendapatkan pekerjaan di lima desa yang ada di wilayah Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.