"Mendengar hal tersebut sehingga membuat korban tertarik dan mau menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 215 juta rupiah, secara tunai dan transfer kepada terlapor melalui Eriek Nugroho, Asep Setiawan serta Agus
Sulaeman," kata Edwar.
Namun, Edwar mengatakan, sampai dengan sekaran baik hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat maupun proyek pekerjaan tersebut tidak ada.
Baca Juga:
Gelar Operasi Pekat, Polisi di Purwakarta Sita Puluhan Botol Miras
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 215 juta rupiah," katanya.
Edwar menambahkan, pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua KPU Purwakarta tersebut.
"Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, dan beberapa hari lalu kita sudah lakukan pemanggilan serta meminta keterangan dari terlapor," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Purwakarta Sita Ratusan Liter Miras Ciu
Edwar menjelaskan, pihaknya tengah fokus melakukan pengambilan keterangan dan pengumpulan bukti.
"Semua masih proses permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka. Kita terus bekerja keras dan hati-hati, sebelum menentukan tersangka dalam kasus tersebut," ucap AKBP Edwar Zulkarnain. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.