Kasus Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki ABG berusia 15 tahun yang diperbudak seks di apartemen daerah Jakarta Barat. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga:
Polresta Bogor Razia Penginapan Diduga Tempat Prostitusi, 38 Orang Diamankan
"Ya, benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Laporan dari pihak korban dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Terlapor merupakan perempuan berinisial EMT yang diduga sebagai mucikari.
Korban saat itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021.
Baca Juga:
Prostitusi Modus Terapis Pijat di Jakut Dibongkar, Tarif Rp2 Juta Korban Dibayar Rp100 Ribu
Korban dipaksa untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif tertentu.
Zulpan mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih berproses. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.
"Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," ucap Zulpan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.