WahanaNews.co | Seorang gadis berusia 18 tahun diduga menjadi budak seks ayah kandungnya inisial AA. Malang betul memang nasib gadis inisial JW di kota Manado, Sulawesi Utara ini.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan bahwa korban JW dijadikan budak seks oleh sang ayah sejak 2014 hingga 2021 lalu atau sekitar 7 tahun.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Jadi pelaku ini tak lain adalah papa kandung sendiri dari korban. Dan setelah laporan kami terima tepat kemarin kami mengamankan pelaku atas kasus pencabulan terhadap anak kandung," kata Kompol Sugeng dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 25 Oktober 2022.
Saat Korban Berusia 10 Tahun Sugeng menjelaskan bahwa aksi biadab sang ayah ini dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun di kediaman mereka di Kecamatan Wanea.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban ternyata dia diperkosa oleh ayahnya sejak 2014 hingga November 2021.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Kasus ini sudah bertahun-tahun di mana korban dicabuli sejak duduk di kelas 6 SD. Bahkan pemerkosaan terhadap korban sudah dilakukan berulang kali, sehingga anak atau korban ini sampai lupa berapa kali," katanya.
Sugeng menyebut bahwa aksi bejat pelaku selalu berjalan mulus selama bertahun-tahun sebab setiap setelah memperkosa korban juga selalu diancam akan membunuh ibu korban jika berani menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Akibat ancaman itu, korban pun nurut karena takut buka mulut atas kejadian yang menimpanya bertahun-tahun.