WahanaNews.co | Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak di Kabupaten Aceh Besar akan mendapatkan sanksi jika tidak melakukan vaksinasi Covid-19.
Abdi negara di lingkungan pemerintah setempat akan ditunda pembayaran tambahan penghasilan dan honor. Bahkan, Tenaga Kontrak akan disanksi pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga:
Bio Farma Targetkan Produksi 22 Juta Vaksin Covid-19 Tahun Ini
Sanksi itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor 800/3014 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, pada (7/9) lalu.
"Iya, surat tersebut memang benar dikeluarkan oleh bupati," kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (25/9).
Surat tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Aceh Besar nomor: 2763/1NSTR2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di Aceh Besar.
Baca Juga:
Jaga Momentum Pemulihan Pandemi Covid-19, Presiden Dorong Masyarakat Segera Divaksin Penguat
Dalam surat itu, bupati Aceh Besar Mawardi Ali meminta instansi terkait menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan Pegawai Kontrak yang sudah divaksin atau pun belum. Data harus dilengkapi fotocopy sertifikat tanda telah dilakukan vaksinasi Covid-19.
Dia menginstruksikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah menyerahkan data tersebut selambat-lambatnya hari ini, 25 September 2021.
"Bagi yang ditunda vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang," tulis Mawardi.