WahanaNews.co | Kepolisian Resor Lombok Barat menemukan fakta bahwa investor asal
Singapura mengelola sebagian lahan Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong
berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dari 17 hektare luas Gili Tangkong,
ada 7,2 hektare merupakan aset Pemprov NTB yang dikelola oleh perusahaan asal
Singapura dengan pola PKS [perjanjian kerjasama]," kata Kasat Reskrim
Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, melalui
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin (8/12/2021) malam.
Baca Juga:
Trump Nyaman dengan Dolar Lemah, Mata Uang AS Sontak Terjun Bebas ke Level Terendah
Penegasan tersebut disampaikan Dhafid
sebagai klarifikasi terkait informasi dijualnya Gili Tangkong pada salah satu media daring.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres
Lombok Barat juga melakukan klarifikasi kepada pihak Kepala Desa Sekotong
Barat, maupun pihak Kecamatan Sekotong, tetapi para pihak tersebut tidak
mengetahui tentang informasi penjualan Gili Tangkong melalui internet.
Selanjutnya, kata Dhafid, pihaknya
meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal, terkait dengan dugaan penjualan Gili Tangkong.
Baca Juga:
Investor Dubai Siap Tanam Modal Bangun Pabrik Pupuk Urea di Jawa Tengah
"Dari hasil klarifikasi tersebut, kami mendapatkan keterangan bahwa lahan yang dimiliki oleh
Pemprov NTB seluas 7,2 hektar tersebut masih dimiliki oleh Pemprov dan sertifikatnya masih di Kantor
BPKAD NTB," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa PKS pemanfaatan
lahan antara Pemprov NTB dan investor asal Singapura tadi dimulai
pada 2019 dan berakhir pada 18 Desember 2020.
Namun, Pemprov NTB sudah mengadakan
pengumuman pemanfaatan kembali lahan seluas 7,2 hektare tersebut dan investor
asal Singapura itu akan memperpanjang pemanfaatannya.
"Namun, dikarenakan Covid-19,
pemilik perusahaan tersebut belum bisa hadir ke NTB," ujar Dhafid.
Selain lahan milik Pemprov NTB, kata
dia, ada juga lahan di Gili Tangkong yang dimiliki oleh perorangan atau
masyarakat dan satu perusahaan swasta lainnya.
Dhafid juga menegaskan bahwa
pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB seluas 7,2 hektare sudah
sering terjadi di media sosial.
"Sudah dua kali diberitakan
penjualan di media sosial, yakni pada 2019 akhir, dan berita tersebut bohong, yang dibuat oleh pemilik akun dari
Sulawesi," ucapnya pula.
Dia menambahkan bahwa dari hasil
klarifikasi di pemerintahan desa, kecamatan, dan BPKAD
NTB, dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan lahan milik Pemprov NTB
seluas 7,2 hektare di Gili Tangkong, melalui media daring yang beredar saat ini, dipastikan tidak benar.
"Terkait pemberitaan itu, Unit
Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lombok Barat akan tetap melakukan
monitoring terhadap informasi tersebut," kata Dhafid. [dhn]