WAHANANEWS.CO, BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menggelar rapat pleno rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025 lalui.
Diketahui, hasil PSU Kabupaten Serang, pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas unggul dengan meraih 583.971 suara mengalahkan Andika Hazarumy-Nanang Supriatna yang mendapatkan 185.352 suara.
Baca Juga:
Pura-Pura jadi Dokter, Jaksa Tuntut Susanto dengan Hukuman 4 Tahun Penjara
Andika Hazrumy pun mengucapkan selamat kepada Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Mantan Wagub Banten 2017-2022 itu berharap pembangunan bisa terus berlanjut dan mensejahterakan masyarakat.
Dirinya berharap amanah yang diberikan masyarakat Kabupaten Serang bisa dijalankan dengan baik oleh Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.
"Kami pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang nomor urut satu, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna mengucapkan selamat bekerja kepada Ibu Ratu Rachmatuzakiyah dan Bapak Najib Hamas," ujar Andika Hazrumy, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga:
Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Dengan jiwa kesatria, Andika meminta seluruh pendukungnya, tim pemenangan dan partai koalisi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Serang untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Ia pun menyatakan siap membantu pembangunan Kabupaten Serang. Andika juga mengajak seluruh pendukung, tim pemenangan dan partai koalisi membangun daerah yang telah dipimpin bibinya, Ratu Tatu Chasanah, dalam 10 tahun terakhir.
"Hilangkan perbedaan dan perselisihan yang ada dalam dinamika Pilkada Kabupaten Serang. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Serang yang lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Serang Muhamad Nasehudin membenarkan jika hasil PSU Kabupaten Serang dimenangkan oleh istri dari Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Ratu Zakiyah yang mengalahkan anak dari Ratu Atut Chosiyah Andika Hazrumy.
"Jumlah perolehan pasangan calon nomor urut 01 itu mencapai 24 persen kemudian 02 mencapai 75 persen. Kita ketahui bahwa mengalami penurunan dibanding 27 November itu kan ya, kalau itu 76,3 persen dan 19 April (PSU) 64,4 persen, jadi sekitar 100 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya," ujar Nasehudin.
Sebelum penetapan pemenang PSU Kabupaten Serang, KPU akan memberi waktu tiga hari untuk semua pasangan calon, untuk mempertimbangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
"Saksi nomor 01 menandatangani, bersedia tandatangani berita acara dan tak keberatan hasil itu," terangnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]