WahanaNews.co | Susanto, yang berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter gadungan dan viral di media sosial, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugiek Ramantyo menuntutnya selama empat tahun penjara.
Susanto dinilai terbukti melakukan penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC) sebagai dokter.
"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan,” jelas Ugiek, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).
Ugiek menyebut Susanto telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih.
Baca Juga:
Dokter Gadungan Dirikan Klinik di Cikarang-Bekasi, Sudah Praktik 5 Tahun
Selain itu, Susanto melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).
Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Susanto adalah karena ia pernah melakukan kejahatan serupa di masa lalu, dan telah meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama dan tidak menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada," jelasnya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa Susanto kemudian meminta keringanan kepada Majelis Hakim. Ia menyebut kejahatan itu dilakukannya untuk membiayai kebutuhan keluarga.
"Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri,” ujar Susanto.
Susanto sebelumnya didakwa melakukan penipuan karena mengaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih. Padahal ia hanya lulusan SMA.
Susanto disebut mencuri data, identitas, dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Baca Juga:
Nekat Jadi Dokter Gadungan di PSS Sleman, Elwizan Aminuddin Ternyata Kondektur Bus
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.