WahanaNews.co | Ratu Atut Chosiyah, Mantan Gubernur Banten, yang terjerat kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten tahun 2013, dinyatakan bebas bersyarat, dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Meski demikian Atut masih harus melapor dan menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, pada Selasa (6/9/2022).
"Per hari ini sudah bebas bersyarat, tetap harus menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas, kalau di Bapas pengampu Bapas Serang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Masjuno melanjutkan bahwa Atut akan diberikan arahan oleh petugas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) yang ada di Serang, serta harus melapor ke Bapas setiap bulan hingga 2026 mendatang. Selain itu, Atut juga tidak boleh melanggar hukum selama masa percobaan berlangsung.
"Melapor di Serang, akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai 2026, harus berkelakuan baik, harus melapor ke Bapas setiap bulan, tidak melanggar hukum," lanjutnya.
Ratu Atut sendiri sebelumnya diketahui terjerat kasus suap kepada Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten tahun 2013, selain itu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.