WahanaNews.co | Mulai Kamis (7/10/2021), PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional dengan mempercepat jam keberangkatan kereta pertama, yakni pada pukul 05.00 WIB di hari kerja Senin sampai Jumat.
Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, Sebelumnya, jam operasional MRT baru dimulai pukul 06.00 WIB.
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat RI Lancar, Kenapa di Malaysia-Singapura Tersendat?
Kata Ahmad, kebijakan baru itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Dengan adanya penyesuaian PPKM Level 3, jam operasional MRT dipercepat menjadi pukul 05.00-21.30 WIB pada Senin sampai Jumat.
Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, MRT mulai beroperasi pukul 06.00-21.30 WIB.
Baca Juga:
KA Cepat Jakarta-Bandung Dinamai WHOOSH, Ini Artinya
"Sehubungan dengan hal tersebut, jam operasional Senin-Jumat atau jari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," kata Ahmad, Kamis (7/10/2021).
Sementara itu, jarak antarkereta (headway) setiap 5 menit untuk jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB serta tiap 10 menit di luar jam sibuk pada hari kerja.
Sementara jarak antarkereta pada akhir pekan dibatasi setiap 10 menit.