Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dan Rp 100 ribu dengan total nominal Rp 460 ribu yang dibawa pelaku, Selasa (10/2/2025).
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pendalaman asal-usul uang palsu tersebut, Selasa (10/2/2025).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu 2.463 Lembar di Tangerang
“Kami masih mendalami yang bersangkutan ini dapat uang palsu dari mana,” ujar Bambang, Selasa (10/2/2025).
Atas perbuatannya, ANA terancam dijerat Pasal 374 dan/atau 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Selasa (10/2/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.