WAHANANEWS.CO - Seorang pria berinisial ANA (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur usai jajan bakso menggunakan uang palsu yang terbongkar setelah uang tersebut luntur saat terkena air, Selasa (10/2/2025).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (9/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB ketika pelaku datang ke warung bakso milik Aris di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu 2.463 Lembar di Tangerang
“Dari keterangan korban, terduga pelaku modusnya membelikan uang palsu tersebut ke Pak Aris, pedagang bakso, dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu,” kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (10/2/2025).
Untuk satu porsi bakso seharga Rp 10 ribu, pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu sehingga korban memberikan uang kembalian Rp 40 ribu, Selasa (10/2/2025).
Kecurigaan muncul setelah uang yang diterima korban terkena air dan warnanya luntur atau berubah, Selasa (10/2/2025).
Baca Juga:
Pria di Deli Serdang Bayar Laundry Baju Pakai Uang Palsu, Berujung Bui 9 Tahun
“Setelah uang itu diterima oleh korban, uang tersebut terkena air, lalu warnanya luntur atau berubah,” imbuh Bambang, Selasa (10/2/2025).
Menyadari uang tersebut palsu, Aris langsung berteriak hingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri, Selasa (10/2/2025).
“Tetapi terduga pelaku bisa diamankan oleh warga dan kemudian dibawa ke rumah Pak RT berikut uang palsunya,” imbuhnya, Selasa (10/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dan Rp 100 ribu dengan total nominal Rp 460 ribu yang dibawa pelaku, Selasa (10/2/2025).
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pendalaman asal-usul uang palsu tersebut, Selasa (10/2/2025).
“Kami masih mendalami yang bersangkutan ini dapat uang palsu dari mana,” ujar Bambang, Selasa (10/2/2025).
Atas perbuatannya, ANA terancam dijerat Pasal 374 dan/atau 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Selasa (10/2/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]