WahanaNews.co | PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat ini.
Informasi tersebut disampaikan pada akun resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad. Dalam akun tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Baca Juga:
Truk Dilarang Melintas dalam Kota Selama KTT ASEAN Digelar
"Dalam Waktu Dekat Ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif," tulis Instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Adapun besaran dari penyesuaian tarif yang akan diterapkan dalam waktu dekat untuk tiap golongan kendaran, dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:
Golongan I : Rp. 10.500 sebelumnya Rp 10.000.
Baca Juga:
Tewas Terlempar ke Kali Grogol, Cerita Lengkap Tabrakan di Jalan Layang Tol Kota
Golongan II dan III: Rp. 15.500 sebelumnya Rp 15.000.
Golongan IV dan V: Rp. 17.500 sebelumnya Rp 17.000.
Meski demikian, belum dijelaskan kapan kenaikan tarif akan diterapkan. Namun Jasa Marga mengimbau setiap pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo dari uang elektronik yang digunakan.
Sekadar informasi, Tol Dalam Kota terakhir mengalami kenaikan pada 2020. Untuk Golongan I terkerek 3,24 persen, dari sebelum Rp 9.500 naik menjadi Rp 10.000.
Untuk Golongan II menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya hanya Rp 11.500. Sementara untuk Golongan III, IV, dan V, justru turun signifikan hingga 26.09 persen. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.