WahanaNews.co | Tarif Tol Dalam Kota Jakarta direncanakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 500 oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Kenaikan diberlakukan untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Baca Juga:
Cikampek dan Tol Dalam Kota Lancar, Imbas Puncak Arus Mudik Sudah Lewat
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan perhitungan kenaikan sudah menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
"Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03%. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp 500 untuk semua golongan," kata Dwimawan saat dihubungi detikcom, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:
Truk Dilarang Melintas dalam Kota Selama KTT ASEAN Digelar
Dalam akun resmi Instagram @jasamargametropolitan, diumumkan bahwa akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Golongan I naik dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500, golongan II naik dari Rp 15.000 ke Rp 15.500 dan golongan III naik dari Rp 17.000 ke Rp 17.500.
Sayangnya perseroan belum menyampaikan kapan kenaikan tarif tersebut bakal diberlakukan.
Hanya tertulis bahwa diberlakukan dalam waktu dekat, sehingga pengguna jalan tol diminta selalu memastikan kecukupan saldo.